Balai Pengobatan (BP) Umum adalah ruang pemeriksaan kesehatan umum oleh dokter dan atau perawat yang memiliki kompetensi. Pemeriksaan meliputi observasi dan diagnosa medis dalam pencegahan dan penanganan penyakit. Dalam menjalankan fungsinya, BPU terintegrasi dengan seluruh unit pelayanan lainnya di Puskesmas seperti Poli Gigi, Poned, Poli KIA/KB, Poli Gizi, Apotik dan lain-lain.
 
 
BP UMUM di UPTD Puskesmas Sempol melayani :
  1. Pemeriksaan Fisik
  2. Diagnosa Penyakit
  3. Pengobatan
  4. Konseling Kesehatan
  5. Penatalaksaan Tindakan Medis dan Keperawatan
  6. Memberikan Rujukan untuk perawatan lebih lanjut (BPJS Sesuai Faskes)
  7. Menerbitkan Surat keterangan berbadan sehat,dan  Buta warna